Pasal 70
(1) Pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi atas Aset Properti dapat dilakukan kepada Pemerintah Daerah, Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan/lembaga khusus/badan hukum publik yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan sebagian tugas dan kewenangan pemerintah. (1a) Pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelepasan atas kepemilikan, hubungan hukum, penguasaan dan kepentingan dari negara kepada pihak ketiga yang telah memberikan pembayaran kompensasi paling sedikit sama dengan Nilai Wajar Aset Properti dan dituangkan dalam surat pelepasan hak. (2) Permohonan pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi atas Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Direktorat melakukan penelitian atas permohonan pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi atas Aset Properti, guna memastikan pemohon merupakan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kelayakan nilai pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi yang diajukan oleh pemohon. (4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. dalam hal pemohon dapat dipastikan merupakan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan nilai pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi yang diajukan oleh pemohon paling sedikit sama dengan Nilai Wajar Aset Properti berdasarkan hasil Penilaian, Direktur menyampaikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal atas permohonan pemohon; atau
b. dalam hal pemohon tidak dapat dipastikan merupakan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau nilai pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi yang diajukan oleh pemohon lebih rendah dari Nilai Wajar Aset Properti berdasarkan hasil Penilaian, Direktur atas nama Direktur Jenderal menolak permohonan yang diajukan dan menyampaikan surat penolakan kepada pemohon, disertai dengan alasannya. (5) Berdasarkan rekomendasi Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN surat pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi kepada Pemerintah. (6) Surat pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat: a. nama pemegang hak atas Aset Properti; b. nama penerima hak atas Aset properti; c. objek Aset Properti; dan d. nilai pelepasan Aset Properti, yang berlaku sebagai tanda penerimaan uang atau kuitansi.
- Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 72 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), ayat (4), ayat (10), dan ayat (11) diubah, serta ditambahkan 2 (dua) ayat setelah ayat (11) yakni ayat (12) dan ayat (13), sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut:
