Pasal 68
(1) Pihak sebagaimana dimaksud pada Pasal 67 ayat (2) yang berminat untuk menjadi pembeli dalam penjualan tanpa melalui Lelang atas Aset Properti harus mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal, yang paling sedikit memuat: a. identitas pemohon; b. uraian Aset Properti yang akan dimohonkan untuk dilaksanakan penjualan tanpa melalui Lelang; dan c. nilai penawaran. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui apabila nilai penawaran paling sedikit sama dengan Nilai Wajar Aset Properti berdasarkan laporan Penilaian. (3) Dalam kondisi tertentu, atas Nilai Wajar Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan faktor penyesuai. (3a) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan pertimbangan tidak terpenuhinya legalitas formal subjek dan objek
Lelang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Lelang. (3b) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan prosentase pengurangan dari nilai wajar paling tinggi sebesar 30 % (tiga puluh persen). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
- Ketentuan ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 70 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) dan ditambahkan 1 (satu) ayat setelah ayat (5) yakni ayat (6), sehingga Pasal 70 berbunyi sebagai berikut:
