Pasal 67
(1) Penjualan tanpa melalui Lelang dapat dilakukan dalam hal: a. berdasarkan hasil Verifikasi oleh Direktorat dan/atau rekomendasi komite penyelesaian Aset Properti yang dibentuk Direktur Jenderal, Aset Properti tidak dapat dilakukan pengelolaan dengan cara penjualan melalui Lelang karena tidak terpenuhinya legalitas formal subjek dan objek Lelang sesuai peraturan perundang- undangan di bidang Lelang; atau b. Aset Properti tidak terjual dalam dua kali penjualan melalui Lelang.
(2) Penjualan tanpa melalui Lelang atas Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kepada: a. pihak lain yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan atau orang lain yang dinyatakan sebagai pemilik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau ahli warisnya, dan tidak termasuk Nominee; b. badan hukum yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan yang diwakili oleh pengurus yang masih aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. eks Debitur terkait yang sudah tidak mempunyai kewajiban kepada BPPN c.q. Pemerintah Republik INDONESIA; d. pihak lain yang telah menguasai Aset Properti secara fisik paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan telah mendirikan bangunan permanen; atau e. pihak selain pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal. (3) Dalam pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, Direktur Jenderal dapat meminta bantuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan reviu atas permohonan pembelian tanpa melalui Lelang.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 68 diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:
