Pasal 58
(1) Penatausahaan Aset Properti didahului dengan kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi dokumen. (2) Inventarisasi dan Verifikasi dokumen Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada: a. dokumen yang dikuasai oleh Kementerian Keuangan; b. Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
c. data yang terdapat pada aplikasi SAPB; d. data yang terdapat pada aplikasi Modul Kekayaan Negara Lain-Lain; e. Daftar Nominatif; dan/atau f. dokumen lain yang terkait dengan status Aset Properti. (3) Hasil penatausahaan Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh Direktorat dalam sistem informasi pengelolaan Aset. (4) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: a. Proses verifikasi Aset Properti; b. Peninjauan fisik atas Aset Properti; c. Kodefikasi atas Aset Properti; dan d. Pencatatan setiap perubahan jumlah Aset Properti, nilai Aset Properti, dan penerimaan hasil pengelolaan Aset Properti yang dikarenakan adanya penjualan melalui Lelang, penjualan tanpa melalui Lelang, pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi kepada Pemerintah, hibah, penetapan status penggunaan, penyertaan modal negara, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pemusnahan, penghapusan, atau perubahan lain yang sah. (5) Tata cara pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi dokumen Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal.
- Ketentuan Pasal 59 diubah, sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
