PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-06-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 57A
(1) Aset Properti merupakan kekayaan negara. (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN daftar Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Aset Properti berupa tanah disertipikatkan atas nama Pemerintah
c.q. Kementerian Keuangan.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 58 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat setelah ayat (4) yakni ayat (5), sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
