Pasal 52
Terhadap Aset Kredit dengan Outstanding Utang sampai dengan Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah): a. yang telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara, tetap dilaksanakan pengurusannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang negara; dan b. yang belum diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara:
Direktorat tidak menyerahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara; dan
Direktorat melakukan panggilan melalui pengumuman pada media cetak atau website, dalam rangka penyelesaian kewajiban Debitur; c. dalam hal Debitur memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2 dan/atau bersedia menyelesaikan kewajibannya, maka Debitur:
melakukan penyetoran ke kas negara sebesar kewajibannya; dan
menyampaikan bukti setor kepada Direktorat; d. terhadap Debitur yang melakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada huruf c, Direktorat menerbitkan Surat Keterangan Pelunasan Debitur (SKPD) dan menyampaikannya kepada Debitur; e. dalam hal Debitur tidak memenuhi panggilan atau Debitur memenuhi panggilan tetapi tidak bersedia menyelesaikan kewajibannya, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan Aset Kredit telah optimal dilakukan pengurusan; f. dalam hal telah terlampauinya jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penetapan keputusan Aset Kredit telah optimal dilakukan pengurusan sebagaimana dimaksud pada huruf e belum terdapat penyelesaian Aset Kredit dari pihak Debitur, Direktur Jenderal mengajukan usul penghapusan atas Aset Kredit telah optimal dilakukan pengurusan kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengelolaan piutang negara.
Ketentuan ayat (2) Pasal 54 diubah, sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
