Pasal 50
(1) Pembayaran utang dalam bentuk aset (asset settlement) dapat dilakukan oleh Debitur: a. perorangan; b. firma/ Commanditaire Vennootschap/ Persekutuan Perdata; c. Perseroan Terbatas/Yayasan/Koperasi; d. Badan Usaha Milik Negara; atau
e. Badan Usaha Milik Daerah. (2) Pembayaran utang dalam bentuk aset (asset settlement) diajukan melalui permohonan secara tertulis oleh Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Permohonan yang diajukan oleh Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah memperoleh persetujuan dari: a. anggota/ sekutu lainnya, untuk Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; b. Rapat Umum Pemegang Saham/ Pembina/Pengawas/Rapat Anggota, untuk Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; c. Rapat Umum Pemegang Saham dan menteri pembina Badan Usaha Milik Negara, untuk Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; atau d. Rapat Umum Pemegang Saham dan pembina Badan Usaha Milik Daerah, untuk Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. (4) Pembayaran utang dalam bentuk aset (asset settlement) hanya dapat dilakukan dengan aset berupa tanah atau tanah berikut bangunan. (5) Aset berupa tanah atau tanah berikut bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. aset atas nama Debitur yang telah bersertipikat; b. aset tidak terkait permasalahan hukum; c. aset dalam kondisi tidak dalam penguasaan pihak ketiga secara tidak sah; dan d. aset dalam kondisi tidak menjadi jaminan utang kepada kreditur yang lain. (6) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam hal Debitur berbentuk Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, aset yang digunakan sebagai objek pembayaran utang dalam bentuk aset (asset settlement) harus merupakan aset non-produktif yang tidak terkait dengan kegiatan usaha Debitur dan nilainya tidak signifikan terhadap nilai total aset Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang bersangkutan. (7) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d serta ayat (6) dinyatakan oleh Debitur dalam suatu surat pernyataan. (8) Pembayaran utang dalam bentuk aset (asset settlement) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan dengan melampirkan proposal dan dokumen pendukungnya. (9) Direktorat melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan proposal serta dokumen pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (9), permohonan Debitur telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8), Direktur menyampaikan permohonan Penilaian kepada: a. Penilai Pemerintah; atau b. Penilai Publik yang ditunjuk oleh Direktur, untuk mendapatkan Nilai Wajar Aset Kredit. (11) Pemilihan Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa Pemerintah. (12) Setelah dilakukannya Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Direktur meminta reviu kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (13) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN persetujuan pembayaran utang dalam bentuk aset (asset settlement) berdasarkan rekomendasi dari Direktur dengan mempertimbangkan hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (14) Berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (13), Direktur atas nama Menteri melaksanakan restrukturisasi Aset melalui mekanisme pembayaran utang dalam bentuk aset (asset settlement) dengan membuat: a. perjanjian pembayaran utang dalam bentuk aset (asset settlement) antara Debitur dengan Direktur atas nama Menteri secara notariil; b. berita acara serah terima Aset dari Debitur kepada Direktur atas nama Menteri; dan c. akta pelepasan hak dari Debitur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). (15) Nilai aset yang ditetapkan sebagai objek pembayaran utang dalam bentuk aset (asset settlement) diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban dari Debitur kepada Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 52 diubah, sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
