Pasal 47
(1) Terhadap Aset Kredit yang dikembalikan pengurusannya oleh Panitia Urusan Piutang Negara disebabkan adanya bukti baru yang menunjukkan: a. adanya pelunasan atau penyelesaian tagihan Debitur di Bank Asal, BPPN, Tim Pemberesan BPPN, atau Tim Koordinasi; atau b. Aset Kredit telah terjual oleh BPPN, Direktorat melakukan pengelolaan lebih lanjut atas Aset Kredit berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9. (2) Terhadap Aset Kredit yang dikembalikan pengurusannya oleh Panitia Urusan Piutang Negara disebabkan adanya bukti baru yang menunjukkan adanya perkara pidana yang terkait dengan kewajiban Debitur, Direktorat melakukan pengelolaan lebih lanjut atas Aset Kredit berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan ayat (5) Pasal 50 diubah, sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
