Pasal 46
(1) Terhadap Aset Kredit yang ditolak penyerahan pengurusan piutang oleh Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat melakukan upaya untuk memenuhi kelengkapan persyaratan adanya dan besarnya utang Debitur, dan selanjutnya Aset Kredit diserahkan kembali pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara. (2) Dalam hal Direktorat tidak dapat memenuhi kelengkapan persyaratan adanya dan besarnya utang Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Aset Kredit dicatat dalam daftar Aset Kredit yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara. (3) Terhadap Aset Kredit yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat melakukan panggilan melalui media cetak atau website, dalam rangka penyelesaian kewajiban Debitur. (4) Dalam hal Debitur memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), serta setelah dilakukan wawancara/penelitian terhadap Debitur diperoleh dokumen/informasi yang dapat memastikan adanya dan besarnya utang Debitur, Direktorat menyerahkan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara. (5) Dalam hal Debitur tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah 30 (tiga puluh hari) sejak pengumuman, atau Debitur memenuhi panggilan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya dan besarnya utang Debitur, maka Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN Aset Kredit
dalam suatu keputusan Aset Kredit eks BPPN yang ada dan besarnya tidak pasti menurut hukum. (6) Dalam hal setelah terlampauinya jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penetapan keputusan Aset Kredit eks BPPN yang ada dan besarnya tidak pasti menurut hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum terdapat informasi yang mendukung kepastian ada dan besarnya piutang, Direktur Jenderal mengajukan usul penghapusan atas Aset Kredit eks BPPN yang ada dan besarnya tidak pasti menurut hukum kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan piutang negara. (7) Daftar Aset Kredit yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 47 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2), sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
