Pasal 43
Dalam pengurusan Aset Kredit, Direktur atas nama Direktur Jenderal selaku penyerah piutang memiliki wewenang untuk: a. memberi persetujuan atau penolakan atas permintaan pertimbangan yang diajukan oleh Kantor Pelayanan terhadap permohonan penebusan dengan nilai di bawah nilai pembebanan hak atas barang jaminan utang Aset Kredit; b. memberi persetujuan atau penolakan atas permintaan pertimbangan yang diajukan oleh Kantor Pelayanan terhadap permohonan penjualan tanpa melalui Lelang dengan nilai di bawah nilai pembebanan atau tidak ada pembebanan hak atas barang jaminan utang Aset Kredit; c. melakukan koreksi atas jumlah piutang yang telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dalam hal terdapat:
kekeliruan dalam pencantuman nilai penyerahan; atau
sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum; d. menerbitkan surat permohonan roya; e. mengajukan permohonan pencabutan blokir atas pemblokiran yang sebelumnya dimohonkan oleh Bank Asal/BPPN; f. mengajukan permohonan pengangkatan sita atas penyitaan yang dilakukan oleh BPPN; g. bertindak selaku pembeli dalam suatu pelaksanaan Lelang jaminan Aset Kredit dalam pelaksanaan Lelang eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara; h. menyerahkan data dan dokumen harta kekayaan lain milik Debitur kepada Panitia Urusan Piutang Negara; i. memerintahkan Debitur untuk menyerahkan harta kekayaan tersebut kepada Direktorat; dan j. meminta pengembalian/penarikan berkas piutang negara yang telah diserahkan pengurusannya ke Panitia Urusan Piutang Negara.
Di antara Pasal 43 dan Pasal 44, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A yang berbunyi sebagai berikut:
