Pasal 42
(1) Aset Kredit yang memenuhi syarat adanya dan besarnya piutang diserahkan pengurusannya oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal kepada Panitia Urusan Piutang Negara. (2) Penyerahan kepada Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal secara tertulis kepada Panitia Urusan Piutang Negara melalui Kantor Pelayanan. (3) Pengurusan Aset Kredit yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang negara. (4) Dalam hal setelah penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara Direktorat memperoleh informasi mengenai harta kekayaan lain Debitur di luar barang jaminan, Direktorat: a. dapat meminta bantuan instansi berwenang untuk melakukan pengamanan harta kekayaan tersebut; b. memerintahkan Debitur untuk menyerahkan harta kekayaan tersebut kepada Direktorat; dan/atau a. menyampaikan data dan dokumen harta kekayaan lain Debitur tersebut kepada Panitia Urusan Piutang Negara. (5) Dalam hal Debitur menyerahkan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, harta kekayaan tersebut merupakan jaminan utang dan selanjutnya diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara. (6) Penyerahan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam suatu berita acara.
- Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
