PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-06-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 41
Penyertaan modal negara atas Aset Kredit dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
- Ketentuan Pasal 42 ditambahkan 3 (tiga) ayat setelah ayat (3), yakni ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
