Pasal 40
(1) Penjualan Aset Kredit dilakukan oleh Direktur Jenderal atas persetujuan Menteri. (2) Penjualan Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara Lelang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lelang.
(3) Penjualan Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan atas masing-masing Debitur atau beberapa Debitur secara paket. (4) Direktur atas nama Direktur Jenderal MENETAPKAN Nilai Limit atas Aset Kredit yang akan dilakukan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan paling sedikit sama dengan Nilai Wajar Aset Kredit berdasarkan hasil Penilaian yang dilakukan oleh: a. Penilai Pemerintah; atau b. Penilai Publik yang ditunjuk oleh Direktur. (6) Pemilihan Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. (7) Nilai Limit yang ditetapkan oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Nilai Limit. (8) Dalam hal terdapat perubahan yang signifikan atas kondisi Aset Kredit, masa berlaku Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat kurang dari 1 (satu) tahun. (9) Perubahan yang signifikan atas kondisi Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (8) antara lain: a. perubahan fisik, yang antara lain disebabkan karena pelebaran jalan, longsor atau abrasi; atau b. perubahan peruntukan. (10) Terhadap Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan Penilaian ulang untuk memperoleh Nilai Wajar terbaru atas Aset Kredit. (11) Direktur atas nama Direktur Jenderal MENETAPKAN Nilai Limit paling sedikit sama dengan Nilai Wajar Aset Kredit berdasarkan hasil Penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (10). (12) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (11) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penetapan. (13) Dalam hal setelah dilakukan penjualan Aset kredit, berdasarkan penelusuran diketahui terdapat Aset kredit berupa hak tagih beserta jaminannya yang telah dilakukan peralihan kepada pembeli hak tagih, terbukti merupakan pihak yang terafiliasi dengan Debitur, Direktur atas nama Direktur Jenderal dapat mengajukan: a. permohonan pemblokiran hak; dan/atau b. pembatalan peralihan dan/atau pendaftaran hak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
