Pasal 37
(1) Restrukturisasi Aset Kredit dengan cara konversi Aset Kredit menjadi tambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d dapat dilakukan dalam hal Restrukturisasi Aset Kredit atas utang pokok dan kewajiban lainnya tidak dapat diselesaikan dengan cara penjadwalan kembali dan/atau perubahan persyaratan. (2) Restrukturisasi Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. Debitur mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dilampiri proposal, yang meliputi aspek hukum, aspek keuangan, aspek operasional, dan aspek manfaat yang akan diterima oleh Pemerintah, termasuk potensi penerimaan dividen; b. proposal sebagaimana dimaksud pada huruf a dilengkapi dengan data dan dokumen pendukungnya serta didasarkan dari hasil uji tuntas (due diligence) oleh pihak independen; c. Direktorat melakukan penelitian atas permohonan dan proposal Debitur sebagaimana dimaksud pada huruf a; d. Direktur dapat meminta bantuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk mereviu permohonan dan proposal sebagai bahan pertimbangan dalam penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan e. dalam hal hasil penelitian menunjukkan bahwa Debitur tidak memiliki kemampuan bayar, namun terdapat potensi pengembangan usaha termasuk perbaikan permodalan yang akan mendukung aspek manfaat, Direktur Jenderal menentukan pelaksanaan restrukturisasi dengan cara konversi Aset Kredit menjadi tambahan penyertaan modal negara.
- Ketentuan Pasal 40 ditambahkan 1 (satu) ayat setelah ayat (12) yakni ayat (13), sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
