Pasal 28
(1) Dalam hal Direktorat memperoleh informasi mengenai harta kekayaan Obligor di luar jaminan yang diperjanjikan dalam MRNIA dan/atau APU, Direktorat: a. meminta bantuan instansi berwenang untuk melakukan pengamanan harta kekayaan tersebut; b. memerintahkan Obligor untuk menyerahkan harta kekayaan tersebut kepada Direktorat; dan/atau c. menyampaikan informasi tersebut kepada Panitia Urusan Piutang Negara. (2) Obligor dapat menyerahkan harta kekayaan pihak ketiga di luar jaminan yang diperjanjikan dalam MRNIA dan/atau APU. (2a) Penyerahan harta kekayaan pihak ketiga oleh Obligor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen yang minimal terdiri atas dokumen kepemilikan dan surat kuasa menjual notariil dari pihak ketiga selaku pemilik harta kekayaan kepada Direktur. (3) Dalam hal Obligor menyerahkan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau harta kekayaan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harta kekayaan tersebut merupakan jaminan utang dan selanjutnya diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara. (4) Penyerahan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam suatu berita acara.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
