PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-06-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 25
(1) Jumlah Kewajiban Pemegang Saham merupakan besaran hak tagih terhadap Obligor. (2) Jumlah Kewajiban Pemegang Saham ditetapkan oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuanganberdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (3) Penetapan jumlah kewajiban Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mempertimbangkan tindak lanjut hasil putusan pengadilan perkara pidana terkait kewajiban Pemegang Saham berupa pelunasan uang pengganti kerugian negara ke kas negara.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 28 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
