PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-06-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 54
(1) Usulan Penghapusan Secara Bersyarat atau usulan Penghapusan Secara Mutlak atas Aset Kredit diajukan oleh Direktur Jenderal kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan piutang negara. (2) Dalam pengajuan usulan Penghapusan Secara Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan reviu.
- Setelah Bagian Kesebelas ditambahkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Keduabelas, sehingga berbunyi sebagai berikut:
