Pasal 11
(1) Dalam hal Bendahara dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri/Pimpinan Lembaga MENETAPKAN Pejabat pengganti sebagai Bendahara. (2) Pengangkatan pejabat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Kepala Kantor/Satker. (3) Pengangkatan pejabat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam surat keputusan. (4) Bendahara yang dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya beserta seluruh dokumen dalam rangka pelaksanaan tugasnya kepada pejabat pengganti Bendahara. (5) Penyerahan tugas dan tanggung jawab serta dokumen pelaksanaan tugas Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didahului dengan pemeriksaan kas oleh KPA atau Pejabat yang ditunjuk oleh KPA.
(6) Hasil pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan serah terima tugas dan tanggung jawab serta dokumen pelaksanaan tugas Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima. 5. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
