PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 9
(1) Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu pada pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, harus memiliki sertifikat bendahara. (2) Ketentuan mengenai sertifikat bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. 4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
