PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 13
Bendahara dapat diberhentikan apabila: a. dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat; b. dijatuhi hukuman yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap; c. diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; d. sakit berkepanjangan; e. meninggal dunia; atau f. mutasi/berpindah tempat kerja. 6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
