PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Pasal 26
BAB 4 — SISTEM AKUNTANSI HIBAH
(1) K/L melakukan pencocokan data dengan Pemberi Hibah atas realisasi Pendapatan Hibah secara triwulanan. (2) Dalam hal terjadi ketidakcocokan data, kedua belah pihak melakukan penelusuran. (3) Hasil pencocokan data dituangkan dalam Berita Acara. (4) Copy Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada DJPU c.q. Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen.
