PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Pasal 25
BAB 4 — SISTEM AKUNTANSI HIBAH
(1) K/L melakukan Rekonsiliasi dengan DJPU atas realisasi Pendapatan Hibah Langsung secara triwulanan. (2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dari tingkat UAPA sampai dengan UAKPA. (3) Dalam hal terjadi ketidakcocokan pada saat Rekonsiliasi, kedua belah pihak melakukan penelusuran. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Hasil Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
