PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Pasal 24
BAB 4 — SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Uraian secara rinci mengenai akuntansi Pendapatan Hibah, Belanja Hibah, belanja barang untuk pengesahan persediaan dari hibah, belanja modal untuk pengesahan aset tetap/aset lainnya dari hibah dan pengeluaran pembiayaan untuk pengesahan surat berharga dari hibah, dituangkan dalam Modul SIKUBAH sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
