Pasal 23
BAB 4 — SISTEM AKUNTANSI HIBAH
(1) Entitas akuntansi dan entitas pelaporan menyajikan klasifikasi pendapatan menurut jenis pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Hibah, dan rincian lebih lanjut jenis pendapatan, disajikan pada CaLK. (2) Entitas akuntansi dan entitas pelaporan menyajikan klasifikasi Belanja Hibah menurut organisasi dan menurut fungsi dalam Laporan Realisasi Anggaran Belanja. (3) Dalam rangka pelaksanaan SIKUBAH, K/L penerima hibah mencatat realisasi belanja yang bersumber dari hibah, belanja barang untuk pengesahan persediaan dari hibah, belanja modal untuk pengesahan aset tetap/aset lainnya dari hibah dalam Laporan Realisasi Anggaran dan mengungkapkan Pendapatan Hibah dalam CaLK. (4) Dalam rangka pelaksanaan SIKUBAH, UAP-BUN Pengelola Investasi Pemerintah mencatat realisasi pengeluaran pembiayaan untuk pengesahan surat berharga dari hibah dalam Laporan Realisasi Anggaran dan mengungkapkan Pendapatan Hibah dalam CaLK.
