PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Pasal 22
BAB 4 — SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Pendapatan Hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga dan belanja barang untuk pengesahan persediaan dari hibah, belanja modal untuk pengesahan aset tetap/aset lainnya dari hibah, pengeluaran pembiayaan untuk pengesahan surat berharga, tidak dibukukan dalam Laporan Arus Kas.
