PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Pasal 21
BAB 4 — SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Belanja Hibah dalam bentuk barang/surat berharga yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diserahkan kepada penerima hibah, disajikan dalam Neraca BUN Pengelola Hibah. www.djpp.kemenkumham.go.id
