PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Pasal 20
BAB 4 — SISTEM AKUNTANSI HIBAH
(1) Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk uang yang sampai dengan akhir tahun belum digunakan dan belum disahkan, disajikan dalam Neraca K/L. (2) Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk uang yang telah disahkan dan masih terdapat sisa pada akhir tahun anggaran, disajikan dalam Neraca K/L dan merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih. (3) Aset yang diperoleh dari Pendapatan Hibah dalam bentuk barang disajikan dalam Neraca K/L. (4) Aset yang diperoleh dari Pendapatan Hibah dalam bentuk surat berharga disajikan dalam Neraca BUN Pengelola Investasi Pemerintah.
