PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Pasal 27
BAB 4 — SISTEM AKUNTANSI HIBAH
(1) DJPU melakukan konfirmasi kepada Pemberi Hibah atas realisasi Pendapatan Hibah secara semesteran. (2) Dalam hal terjadi ketidakcocokan data, DJPU dan Pemberi Hibah melakukan penelusuran.
