PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Pasal 17
BAB 4 — SISTEM AKUNTANSI HIBAH
(1) Atas hibah yang diterima dalam bentuk barang/jasa/surat berharga yang langsung diterushibahkan, diakui adanya Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah pada saat yang sama dengan nilai yang sama. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengakuan Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui pada saat pengesahan dilakukan oleh KPPN. (3) Atas hibah yang langsung diterushibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah dicatat sebesar nilai nominal barang/jasa/surat berharga. (4) Dalam hal nilai nominal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diketahui, UAKPA Belanja Hibah dapat melakukan estimasi nilai wajarnya.
