PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Pasal 18
BAB 4 — SISTEM AKUNTANSI HIBAH
(1) Realisasi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah dinyatakan dalam mata uang Rupiah. (2) Dalam hal realisasi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah dalam mata uang asing, maka dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs transaksi.
