PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Pasal 16
BAB 4 — SISTEM AKUNTANSI HIBAH
(1) Belanja Hibah dalam bentuk uang, dicatat sebesar nilai nominal pada saat terjadi pengeluaran hibah. (2) Belanja Hibah dalam bentuk barang, jasa, dan surat berharga, dicatat sebesar nilai nominal perolehan barang, jasa, dan surat berharga yang dihibahkan.
