PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK...
Pasal 14
BAB 2 — PENATAAN
(1) Penerimaan negara yang dibayarkan oleh mitra Kerjasama Pemanfaatan berupa: a. kontribusi tetap; dan b. pembagian keuntungan hasil pendapatan Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Negara. (2) Seluruh penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetorkan ke rekening kas umum negara.
