PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK...
Pasal 13
BAB 2 — PENATAAN
(1) Setelah jangka waktu Pinjam Pakai berakhir, peminjam wajib melakukan penyerahan objek Pinjam Pakai kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. (2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh peminjam dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
