Pasal 11
(1) Bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang telah mendapatkan hak pensiun, diberikan Tunjangan Veteran sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran Tunjangan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA. (2) Bagi Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang telah mendapatkan hak pensiun, diberikan Tunjangan Veteran sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran Tunjangan Veteran Pembela Kemerdekaan
(3) Dalam hal Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang telah mendapatkan hak pensiun meninggal dunia, kepada janda, duda, atau yatim piatu diberikan Tunjangan Veteran sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA. (4) Dalam hal Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang telah mendapatkan hak pensiun meninggal dunia, kepada janda, duda, atau yatim piatu diberikan Tunjangan Veteran sebesar 50% (lima puluh persen) dari
besaran Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA. (5) Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan yang telah mendapatkan hak pensiun diberikan sebesar 50% dari Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan
dan Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA. (6) Ketentuan mengenai Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016. (7) Dalam hal Keputusan Tunjangan Veteran yang telah mencantumkan nama janda, duda, atau yatim piatu veteran ditetapkan pada tanggal 1, kepada janda, duda, atau yatim piatu veteran berhak menerima Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5) terhitung mulai bulan berkenaan. (8) Dalam hal Keputusan Tunjangan Veteran yang telah mencantumkan nama janda, duda, atau yatim piatu veteran ditetapkan setelah tanggal 1, kepada janda, duda, atau yatim piatu veteran berhak menerima Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5) terhitung mulai bulan berikutnya. 7. Ketentuan Pasal 19 ditambahkan 1 ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
