Pasal 10
(1) Dalam hal Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA meninggal dunia, maka kepada janda, duda, atau yatim piatu yang sah diberikan Tunjangan Veteran sebesar Tunjangan Veteran
terakhir, yang diterima selama 6 (enam) bulan terhitung mulai bulan berikutnya Veteran Pejuang Kemerdekaan
dan Veteran Pembela Kemerdekaan
meninggal dunia. (2) Janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan
dan Veteran Pembela Kemerdekaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terhitung mulai bulan ke7 (ketujuh) setelah Veteran Pejuang Kemerdekaan
dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA meninggal dunia, dalam hal nama janda/duda/yatim piatu tersebut telah tercantum dalam Keputusan Tunjangan Veteran. (3) Apabila Veteran Pejuang Kemerdekaan
dan Veteran Pembela Kemerdekaan
meninggal dunia dan meninggalkan lebih dari satu istri yang sah, Tunjangan Veteran bagi janda dari Veteran Pejuang Kemerdekaan
dan Veteran Pembela Kemerdekaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dibagi rata antara istri yang sah tersebut. (4) Dalam hal Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Pembela Kemerdekaan
meninggal dunia, istri atau suami yang sah dan namanya belum tercantum dalam Keputusan Tunjangan Veteran, dapat mengajukan Tunjangan Veteran kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang peristiwa nikahnya sebelum tanggal penerbitan Keputusan Tunjangan Veteran sebelumnya.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
