Pasal 9
(1) Pembayaran Tunjangan Veteran kepada janda atau duda dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA, Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA, atau Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 6 ayat (1) huruf d dihentikan apabila janda atau duda yang bersangkutan: a. menikah lagi; atau b. meninggal dunia. (2) Pembayaran Tunjangan Veteran kepada yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA, Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA, atau Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 6 ayat (1) huruf d dihentikan apabila yatim piatu yang bersangkutan: a. terikat perjanjian kerja dengan suatu perusahaan; b. diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. menikah; d. berusia 25 tahun; atau e. meninggal dunia. 5. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
