Pasal 19
(1) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 telah sesuai dengan persyaratan pembayaran, PT Taspen (Persero) membayarkan Dana Kehormatan, Tunjangan Veteran, dan/atau Uang Duka kepada yang berhak sesuai peraturan perundang-undangan mengenai pencairan dana belanja pensiun. (2) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 tidak sesuai dengan persyaratan pembayaran, PT Taspen (Persero) mengembalikan permintaan pembayaran kepada yang bersangkutan untuk dilengkapi. (3) Dalam hal hasil pengujian menunjukkan terdapat kesalahan dalam penerbitan Keputusan Tanda Kehormatan/Dana Kehormatan/Tunjangan Veteran, PT Taspen (Persero) melaporkan kesalahan tersebut kepada Menteri Pertahanan Republik INDONESIA. (4) Dalam hal Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 belum dibayarkan lebih dari (2) dua tahun, maka Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran yang dibayarkan hanya untuk 2 (dua) tahun yang terakhir. 8. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
