PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 24
BAB 6 — PENYEDIAAN, PERHITUNGAN, DAN PEMBAYARAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT
Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), menunjuk: a. Pejabat Pembuat Komitmen, yaitu pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/ penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen; b. Pejabat Penandatanganan SPM, yaitu pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM .
