Pasal 23
BAB 6 — PENYEDIAAN, PERHITUNGAN, DAN PEMBAYARAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT
(1) Dalam rangka pelaksanaan Subsidi Bunga, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Bunga. (2) Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Bunga mengajukan permintaan penyediaan anggaran untuk tahun yang
bersangkutan kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan memperhatikan hasil perhitungan kebutuhan Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2). (3) Alokasi dana dalam rangka Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) ditetapkan dalam APBN atau APBN Perubahan pada Tahun Anggaran yang bersangkutan. (4) Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Anggaran memberitahukan pagu alokasi dana kepada Direktur Jenderal Cipta Karya selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
