PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 22
BAB 6 — PENYEDIAAN, PERHITUNGAN, DAN PEMBAYARAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT
(1) Pemerintah Pusat menyediakan anggaran Subsidi Bunga melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan estimasi kebutuhan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat. (2) Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum, Direktur Jenderal Anggaran, dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal melakukan perhitungan kebutuhan Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
