Pasal 25
BAB 6 — PENYEDIAAN, PERHITUNGAN, DAN PEMBAYARAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT
(1) Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum mengajukan permintaan penyediaan anggaran Subsidi Bunga kepada Direktur Jenderal Anggaran. (2) Berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SP-SAPSK. (3) SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran yang selanjutnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum menerbitkan konsep DIPA. (5) Konsep DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapat pengesahan. (6) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berlaku sebagai dasar pelaksanaan pembayaran Subsidi Bunga.
