PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 41
Berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program bantuan sosial menyusun dan MENETAPKAN petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial. 13. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
