PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 42
Petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, memuat:
- dasar hukum pemberian bantuan sosial;
- tujuan penggunaan Belanja Bantuan Sosial;
- pemberi bantuan sosial;
- persyaratan penerima bantuan sosial;
- penerima bantuan sosial;
- bentuk bantuan sosial;
- ketentuan mengenai bantuan sosial dalam bentuk barang dan/atau jasa yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per jenis barang bantuannya;
- rincian jumlah bantuan sosial;
- tata kelola pencairan dana Belanja Bantuan Sosial;
- penyaluran Belanja Bantuan Sosial; dan
- pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial.
- Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 44A, sebagai berikut:
