PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 36
(1) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) yang menerima langsung bantuan sosial atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) yang melaksanakan pemberian bantuan sosial dalam bentuk barang dan/atau jasa yang nilai per jenis barang bantuannya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), wajib menyampaikan pertanggungjawaban bantuan sosial kepada PPK berupa: a. Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial
yang memuat:
- jumlah dana awal, dana yang dipergunakan, dan sisa dana;
- pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dengan perjanjian kerja sama; dan
- pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; dan b. foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan. (2) Dalam hal terdapat sisa dana, kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK. (3) PPK melakukan penilaian kesesuaian laporan pertanggungjawaban bantuan sosial dari kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial dan perjanjian kerja sama. (4) Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai dengan Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
