PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 35
(1) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), yang melaksanakan pekerjaan swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), wajib menyampaikan pertanggungjawaban bantuan sosial kepada PPK berupa : a. Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial yang memuat:
- jumlah dana awal, dana yang dipergunakan, dan sisa dana;
- pekerjaan yang telah diselesaikan; dan
- pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; dan b. foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan. (2) Dalam hal terdapat sisa dana, kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK. (3) PPK melakukan penilaian kesesuaian laporan pertanggungjawaban bantuan sosial dari kelompok masyarakat dan lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial dan perjanjian kerja sama. (4) Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai dengan Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
