PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 34
(1) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) yang menerima bantuan sosial bertanggung jawab penuh atas bantuan sosial yang diterima. (2) Lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) yang berperan dalam pemberian bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial, bertanggung jawab penuh atas bantuan sosial yang disalurkan. (3) Kelompok masyarakat dan lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menyampaikan pertanggungjawaban bantuan sosial kepada PPK
berupa: a. Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial yang memuat:
- jumlah uang, barang dan/atau jasa yang diterima;
- jumlah uang, barang dan/atau jasa yang digunakan;
- penjelasan penggunaan uang, barang dan/atau jasa; dan
- jumlah sisa uang, barang dan/atau jasa yang belum dimanfaatkan; dan b. foto dokumentasi pelaksanaan kegiatan/pekerjaan. (4) PPK melakukan penilaian kesesuaian laporan pertanggungjawaban bantuan sosial dari kelompok masyarakat dan lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial dan perjanjian kerja sama. (5) Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
