Pasal 32
(1) Untuk menjamin akuntabilitas penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, KPA wajib menyusun laporan pertanggungjawaban. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat jumlah pagu bantuan sosial, realisasi bantuan sosial yang telah disalurkan, sisa dana bantuan sosial, dan jumlah dana Belanja Bantuan Sosial yang disetorkan ke Kas Negara. (3) Dalam hal masih terdapat dana Belanja Bantuan Sosial pada rekening Bank/Pos Penyalur sampai akhir tahun anggaran, dana tersebut disajikan pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL). (4) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diungkapkan pada LKKL. (5) Pengungkapan pada LKKL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti ketentuan mengenai standar akuntansi pemerintahan. 9. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
