PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 3
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Tarif Rawat Inap; b. Tarif Tindakan Medik Non Operatif Rawat Inap; c. Tarif Pemakaian Alat Medis di Rawat Inap; d. Tarif Tindakan Medik Non Operatif Kamar Bersalin; dan e. Tarif Tindakan Medis Operatif;
