PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas: a. Tarif layanan berdasarkan kelas; b. Tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan c. Tarif Farmasi.
