PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 4
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Tarif Rawat Jalan; b. Tarif Tindakan Medik Non Operatif Rawat Jalan c. Tarif UGD; d. Tarif Penunjang Medis; e. Tarif Penunjang Rehabilitasi Medis; f. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana; g. Tarif Pendidikan dan Pelatihan; h. Tarif Pemulasaran Jenazah; i. Tarif Penggunaan Ambulance; dan j. Tarif Penggunaan Lahan. www.djpp.kemenkumham.go.id
